Kabupaten Landak adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Pontianak tahun 1999. Ibu kota kabupaten ini terletak di Ngabang. Memiliki luas wilayah 9.909,10 km²
dan berpenduduk sebesar 282.026 jiwa. Landak terbagi menjadi 10
kecamatan dengan 174 desa dan 6 desa diantaranya termasuk desa
tertinggal.
Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang boleh dikatakan
maju dari segi pembangunan, pendidikan dan perekonomian serta keamanan.
Nama Landak disebutkan dengan Landa salah satu kerajaan Hindu di pulau Tanjung Negara (Kalimantan) dalam kakawin Negarakretagama. Namun ada yangberpendapat nama Landak berasal dari Bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau dan DAK artinya Dayak, oleh sebab itu mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak.
Mengapa dikatakan demikan bukti konkritnya adalah masih adanya
peninggalan rumah Panjang/Betang di Kabupaten Landak sampai saat ini,
tepatnya terletak di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata "Dayak" ditulis oleh para
penulis Belanda zaman itu dalam bentuk "Dyak" atau "Dyaker". Sementara
kata "Land" berarti "tanah". "Land-Dyak" sebenarnya bermakna "Tanah
Dayak" yang kemudian diubah menjadi "Landak". Kabupaten Landak ini sama
sekali tidak berhubungan dengan binatang bernama landak. Menurut
Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk
dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8
Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak.
Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak.
0 komentar:
Posting Komentar